Keuangan Mikro

130 students

Kebijakan pemerintah dalam bidang inklusi keuangan dan keuangan mikro telah menghasilkan berbagai program yang dijalankan oleh berbagai lembaga, baik dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah maupun lembaga swasta.

Program ini di-awali dengan adanya penyusunan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) pada Juni 2012 yang ditindaklanjuti dengan adanya berbagai kebijakan dan program yang dilaksanakan oleh Otoritas Keuangan dan otoritas Moneter melalui peraturan OJK (No.19/POJK.03/2014) mengenai “Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai)”, dan BI juga menerbitkan aturan pelaksana PBI No. 16/8/PBI/2014 tentang Uang Elektronik, yaitu Surat Edaran (SE) BI No. 16/11/DKSP tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik dan SE BI No.16/12/DPAU tentang Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital (LKD) dalam Rangka Mendukung Keuangan Inklusif Melalui Agen LKD Individu.

Melalui rentang kendalinya, OJK dan BI telah melaksanakan berbagai program dan kebijakan yang ditujukan kepada lembaga keuangan baik Bank maupun lembaga keuangan bukan Bank.

Sementara Otoritas Fiskal juga memiliki berbagai program kebijakan terkait dengan inklusi yang dikaitkan langsung dengan berbagai program aksi keuangan mikro. Program layanan keuangan kepada masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah dalam skala besar yang dilaksanakan oleh Tim Nasional Penanggulangan kemiskinan (TNPK) dibawah koordinasi langsung Wakil Presiden RI, bekerjasama dengan Kemenko Kesra, Kemenko Keuangan,

Kemendagri, dan Bappenas dalam bentuk program nasional penanggulangan kemiskinan (PNPM). Program ini telah telah berakhir pada awal tahun 2016.

Kementerian teknis (Kemenkop/Kementan/KKP/Kemendagri/Kemendag/Kemenpora/Kemenperin/ Kemensos) juga memiliki program keuangan mikro yang dilaksanakan melalui pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) maupun program bantuan langsung tunai. Dalam bentuk BLU Kemenkop dan KKP (kementerian kelautan dan Perikanan) mendirikan Lembaga Pembiayaan berupa LPDB dan LPUMK.

Pembentukan lembaga keuangan mikro dilakukan oleh Kemenperin/Kemensos/kemendag dalam bentuk pendirian Kelompok usaha bersama (KUB) yang dilaksanakan di seluruh Indonesia.

Semua program pemerintah yang dilaksanakan dalam rangka untuk memberikan akses keuangan kepada seluruh warga negara Indonesia di atas bertujuan untuk mengurangi tiinngkat kemiskinan dan meningkatkan kemakmuran rakyat. Namun sayang, program-program tersebut lebih banyak yang berorientasi jangka pendek dan tidak berkelanjutan.

Kehadiran IMFEA, sebagai asosiasi ahli di bidang keuangan mikro mampu memberikan sumbangan pemikiran yang konstruktif terhadap pemerintah guna mendukung dan mendorong adanya program yang tepat sasaran dan berfungsi optimal serta berkelanjutan.

Untuk mendapatkan masukan, pemikiran, dan overview secara komprehensif, maka akan dilaksanakan kegiatan SEMINAR NASIONAL yang mengundang nara sumber dari pengambil kebijakan di bidang keuangan mikro dan inklusi keuangan.

Berikut materi yang dapat diunduh:
1. Siklus Perekonomian Indonesia
2. Pengawasan dan Pengaturan LKM
3. Presentasi Seminar Nasional Keuangan Mikro I

 

Instructor

Ahmad Subagyo

Nara sumber saat ini aktif sebagai professional di beberapa Perusahaan , Pendidikan dan Organisasi Sosial, antara lain: www.gicibusinessschool.ac.id — Institusi Perguruan Tinggi sebagai Chairman www.gicipress.com — institusi Penerbitan sebagai Pimpinan Umum www.pupuk-kujang.co.id — Institusi Perseroan (Tbk) sebagai anggota Komite Risiko Dewan Komisaris www.iaei-pusat.org — Institusi organisasi Ahli Ekonomi Islam sebagai Ketua Komisariat www.islamicmicrofinance.blogspot.com — sebagai Blogger www.pupuk.or.id — Institusi LSM sebagai Konsultan Ahli www.worldbank.org — institusi NGO Internasional sebagai Researcher Beberapa Prestasi akademik dan karir yang memberikan nilai tambah dalam setiap penyajian materi seminar, lokakarya dan pelatihan yang dibawakannya, antara lain: Sebagai akademisi telah menjadi Dosen Berprestasi di Kopertis Wilayah IV (Jabar dan Banten) tahun 2011; Sebagai Penulis telah menghasilkan 7 (tujuh) buah judul buku yang berkaitan dengan disiplin keilmuannya; Situs pribadinya (www.ahmadsubagyo.com) telah dikunjungi lebih dari 18.000 orang Artikel-artikelnya telah di-unduh oleh lebih dari 15.000 orang Sebagai Peneliti dan Konsultan, telah dipercaya sebagai Research Analyst di BANK DUNIA Sebagai blogger www.islamicmicrofinance.blogspot.com telah dikunjungi oleh lebih 50.000 pengunjung Penghargaan dari Kemenkop dan UKM RI sebagai Pemenang Lomba Penyusunan SKIM Kredit untuk UKM tahun 2010 Disertasi doctor-nya telah menghasilkan konsep kuadran kepatuhan bagi Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS)
Rp 4,500,000 Gratis

3 thoughts on “Keuangan Mikro

Tinggalkan Balasan